Jikalau kita tilik di buku-buku para Ulama, niscaya kita dapatkan mereka membagi hukum menikah menjadi lima, sesuai dengan kondisi orang itu sendiri, terkadang menikah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau malah haram.
Wajib hukumnya, bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat berisiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Sehingga, menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.
Sunnah hukumnya, meski dia sudah mampu, dia tidak merasa takut jatuh dalam perzinaan. Dalam kondisi seperti itu, dia tidak wajib menikah karena masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah ta’ala. Namun, bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan tidak menikah. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah ta’ala untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ
“Dari Anas bin Malik z bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Nikahilah wanita yang penuh cinta dan subur, karena aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat.’” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib Nasrani.” (Riwayat al-Baihaqi 7/78)
Bahkan Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.
Makruh hukumnya, bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun, bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah (tidak disukai). Sebab, idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.
Mubah hukumnya, bagi orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.
Dan menikah itu bisa menjadi haram hukumnya bagi orang yang tidak mampu sama sekali memberi nafkah dan tidak mampu melakukan hubungan seksual, jika pihak wanita tidak rela dan menerima kondisi suaminya kelak. Wallahu a’lam.demikianlah hukum-hukum menikah menurut sebagian besar ulama'.semoga bermanfaat.
Rubrik Konsultasi Pra Nikah, Majalah Nikah Sakinah http://majalahsakinah.com/2011/04/apakah-aku-ditakdirkan-membujang/
Tampilkan postingan dengan label Fatwa dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa dan Hukum. Tampilkan semua postingan
Hukum Nadzar
Pada dasarnya hukum nadzar itu makruh, sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarangnya di dalam sabdanya,
إِنَّهُ لاَ يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيْلِ
"Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesung-guhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil."
Maka, kebaikan yang anda perkirakan terjadi dari nadzar itu, bukanlah nadzar itu sebagai penyebabnya.
Lantas bagaimana cara menyikapi nadzar yang telah diikrarkan?
Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat, puasa, sedekah atau I’tikaf, maka harus ditepati. Tetapi bila ia nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang lain secara zhalim dan semisalnya maka tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin dan seterusnya.
Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah (dibolehkan) seperti makan, minum, pakaian, bepergian, ucapan biasa dan semisalnya maka dia diberikan pilihan antara menepatinya atau membayar kafarat sumpah. Bila berupa nadzar melakukan ketaatan kepada Allah, maka dia harus mengalokasikannya kepada kaum miskin dan kaum lemah seperti makanan, meyembelih kambing atau semisalnya. Dan jika ia berupa amal shalih yang bersifat fisik atau materil seperti jihad, haji dan umrah, maka dia harus menepatinya. Bila dia mengkhususkannya untuk suatu pihak maka dia harus menyerahkannya kepada pihak yang telah dikhususkan tersebut seperti masjid, buku-buku atau proyek-proyek kebajikan dan tidak boleh mengalokasikannya kepada selain yang telah ditentukannya tersebut.
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala berikut, “Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah : ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karuniaNya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih’. Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan (juga) karena mereka selalu berdusta” [At-Taubah : 75-77]
Maka berdasarkan hal ini, tidak semestinya seorang mukmin melakukan nadzar.
Daliln hadits tentang nadzar ini juga terdapat dalam sebauh hadits yang menceritakan bahwa ada seorang laki-laki yang datang ke hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah bernadzar akan melakukan shalat di Baitul Maqdis bila kelak Allah menganugrahkan kemenangan kepadamu di dalam menaklukan Mekkah”. Maka beliau menjawab : “Shalatlah di sini saja”, kemudian orang tadi mengulangi lagi perkataannya, lalu dijawab oleh beliau, “Kalau begitu, itu menjadi urusanmu sendiri” [Hadits Riwayat Abu Daud di dalam kitab Al-Iman (3305)]
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat di Makkah lebih utama daripada shalat di masjid Aqsha, dan sehingga pelaksanaan nadzar sahabat tersebut tidak apa-apa dilaksanakan di MAkkah, ini mengisyaratkan bolehnya seseorang mengganti pelaksanaan nadzarnya dengan cara pelaksanaan yang lebih utama.
Bila seseorang bernadzar sesuatu pada arah tertentu dan melihat bahwa yang selainnya lebih baik dan lebih diperkenankan Allah serta lebih berguna bagi para hambaNya, maka tidak apa-apa dia merubah arah nadzar tersebut ke arah yang lebih baik.
wallahu a'lam wa ahkam.....
Sumber Rujukan :
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq
[Fatawa Al-Mar'ah, dari Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin]
Langganan:
Postingan (Atom)