Selamat datang di Pesantren Online, nikmati fitur-fitur menarik kami: Daftar Bacaan, Pustaka Hadits Online, Al-Qur an Online, Video Gallery, dll, semoga anda betah disini... :)

Hukum-hukum menikah

Jikalau kita tilik di buku-buku para Ulama, niscaya kita dapatkan mereka membagi hukum menikah menjadi lima, sesuai dengan kondisi orang itu sendiri, terkadang menikah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, atau malah haram.

Wajib hukumnya, bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat berisiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Sehingga, menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya.

Sunnah hukumnya, meski dia sudah mampu, dia tidak merasa takut jatuh dalam perzinaan. Dalam kondisi seperti itu, dia tidak wajib menikah karena masih ada jarak tertentu yang menghalanginya untuk bisa jatuh ke dalam zina yang diharamkan Allah ta’ala. Namun, bila dia menikah, tentu dia akan mendapatkan keutamaan yang lebih dibandingkan dengan tidak menikah. Paling tidak, dia telah melaksanakan anjuran Rasulullah ta’ala untuk memperbanyak jumlah kuantitas umat Islam.
Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تَزَوَّجُوا اَلْوَدُودَ اَلْوَلُودَ إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اَلْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ

“Dari Anas bin Malik z bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Nikahilah wanita yang penuh cinta dan subur, karena aku berlomba dengan nabi lain pada hari kiamat.’” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Menikahlah, karena aku berlomba dengan umat lain dalam jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib Nasrani.” (Riwayat al-Baihaqi 7/78)

Bahkan Ibnu Abbas rodhiyallohu ‘anhuma pernah berkomentar tentang orang yang tidak mau menikah sebab orang yang tidak sempurna ibadahnya.

Makruh hukumnya, bagi orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun, bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah (tidak disukai). Sebab, idealnya bukan wanita yang menanggung beban dan nafkah suami, melainkan menjadi tanggung jawab pihak suami.

Mubah hukumnya, bagi orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

Dan menikah itu bisa menjadi haram hukumnya bagi orang yang tidak mampu sama sekali memberi nafkah dan tidak mampu melakukan hubungan seksual, jika pihak wanita tidak rela dan menerima kondisi suaminya kelak. Wallahu a’lam.demikianlah hukum-hukum menikah menurut sebagian besar ulama'.semoga bermanfaat.

  Rubrik Konsultasi Pra Nikah, Majalah Nikah Sakinah http://majalahsakinah.com/2011/04/apakah-aku-ditakdirkan-membujang/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar